Mataram, Warta NTB – Seorang kurir Narkoba jenis Sabu berinisal IW (24) asal daerah Aceh terpaksa berurusan dengan Polisi Daerah NTB. IW ditangkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB sesaat setelah turun dari pesawat di halaman parkir Bandara Internasional Lombok (BIL), Minggu (29/7/2018).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra mengatakan, penangkapan kurir narkoba dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh yang akan dibawa oleh seorang kurir dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
“Setelah dirasa identik. IW yang baru turun dari pesawat dan masuk ke dalam taxi bandara langsung disergap petugas,” jelas I Komang saat menyampaikan pres rilis di ruang media center Polda NTB, Jumat (3/8/2018).
Setelah penyergapan, petugas kemudian menggeledah barang-barang yang dibawa oleh tersangka. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 63 gram dalam tas rangseng tersangka yang disembunyikan dalam lipatan celana,” ungkap Kasubdit.
Labih lanjut Kasubdit menjelaskan, dari hasil introgasi petugas, IW mengaku pernah menjadi kurir narkoba ke daerah lain, namun profesi itu mentok saat ia mengantarkan sabu ke wilayah NTB.
“Yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu, pertama ke bekasi dan berhasil lolos, namun yang kedua kalinya ke mataram, tapi bisa kita gagalkan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, narkoba yang dibawa akan diantarkan ke sebuah hotel yang ada di Mataram, kemudian oleh bosnya di Aceh akan menunjuk seseorang yang akan mengambilnya, sehingga tersangka tidak mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut.
“Dari pekerjaanya, dia akan mendapatkan komisi 10 juta apabila barang tersebut sampai ke tangan orang yang akan mengambilnya,” tandasnya.
Kasubdit menjelaskan, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (WR)