Akhir Tahun, Eksekutif Kota Mataram Ajukan Dua Raperda

1531
Pengajuan dua Raperda disampaikan oleh Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh di Ruang Sidang Dewan Kota Mataram pada Rabu (14/12/16), dalam Sidang Paripurna Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi.

MATARAM Wartantb.comMendekati penghujung tahun 2016, pihak Eksekutif Kota Mataram mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dan nantinya akan ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD Kota Mataram.

Pengajuan dua Raperda disampaikan oleh Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh di Ruang Sidang Dewan Kota Mataram pada Rabu (14/12/16), dalam Sidang Paripurna Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi.

Disampaikan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh dihadapan Sidang Dewan, dari dua raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif Kota Mataram, salah satu merupakan raperda perubahan yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031.

Sedangkan satu lagi adalah raperda baru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk kedua raperda dimaksud, Wali Kota menyampaikan pula pandangan, alasan, dan poin-poin penting terkait dengan pengajuannya.

Untuk raperda yang pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031, dikatakan Wali Kota bahwa alasan pengajuannya adalah karena dalam raperda sebelumnya belum mengakomodir kebijakan Pemerintah Daerah dan dinamika perkembangan Kota Mataram.

Dengan demikian perlu disempurnakan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan agar pembangunan di Kota Mataram dapat berjalan secara lebih terpadu, optimal, seimbang, dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi, dan predikatnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lanjut Wali Kota, didaakan pada perlunya dilakukan perbaikan terhadap regulasi lama karena sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, serta tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

“Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, maka Pemerintah Kota Mataram mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini untuk dibahas dan dapat ditetapkan dalam masa sidang DPRD Kota Mataram,” jelasnya.

Menutup agenda penyampaian dua raperda, Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi berkesimpulan bahwa pihak DPRD Kota Mataram selaku pihak Legislatif menerima kedua raperda untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Kedua raperda dimaksud dikatakan Didi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Fraksi Dewan, untuk kemudian hasilnya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Dewan yang akan dilaksanakan dalam agenda rapat berikutnya. (ufi/din-humas)