KOTA BIMA, Warta NTB – Sebanyak 78 kendaraan dengan knalpot racing diamankan Sat Lantas Polres Bima Kota selama sepakan. Razia ini sebagai upaya meminimalisir keluhan warga akan kebisingan, juga mencegah terjadinya tawuran.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandrra, SIK, MH mengatakan, aksi tegas yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bima Kota, menjadi efek jera kepada para pelanggar.
“Dengan adanya knalpot racing dapat memicu terjadinya konflik tawuran remaja. Selain membuat suara bising,” ujarnya saat gelar kasus hasil razia knalpot recing di Mapolres Bima Kota, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, Kapolres meminta agar pengendara dapat mematuhi ketentuan perundangan tentang kendaraan bermotor. Serta terib dalam berkendara, menghindari terjadinya kecelakaan.
Selain itu, kata Kapolres, jika ada diantara kendaraan knalpot racing yang diamankan, pemiliknya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, maka akan dialihkan penanganannya ke Sat Reskrim.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Rizqi Adrian Eka Kurniawan mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan masyarakat. Selain itu, untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menghindari kebisingan.
“Razia akan kami lakukan sepanjang masih ada keluhan warga tentang penggunaan knalpot racing. Jika sudah tidak ada, maka akan kami alihkan ke razia lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Kasat lantas, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pengendara yang ingin mamasang knalpot racing.
“Kami hanya bisa melakukan upaya pencegahan. Jika ditemukan di jalan masih ada yang menggunakan knalpot racing maka kami akan razia,” pungkasnya. (WR-Al)