BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka bandar judi togel online berinisial I (43) warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupate Bima, berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Bima sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (27/5/2019).
“Tersangka digrebek saat sedang asik rekap kupon putih (togel) di emperan rumahnya di Kampung Sigi, Desa Rato. Tim Opsan langsung meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jalas Iptu Hanafi Kabbag Humas Polres Bima, Rabu (29/5/2019).
Lebih lanjut Iptu Hanafi membeberkan, adapun kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan sering terjadinya tindak pidana 303 jenis Togel Online di rumah pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan benar Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kasubbag antara lain 2 buah buku rekapan, 2 lembar kertas berisi rekapan, 1 plastik sobekan kertas kecil untuk menulis nomor togel yang dipasang dan barang bukti lainya 1 unit HP Xiaomi warna putih, uang tunai sebesar Rp 434.000 hasil permainan Judi togel dan 2 buah pulpen warna hitam.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bima guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Man)