DOMPU, Warta NTB – Seorang pria berinisial AW (23) warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa nyaris tewas dihakimi massa lantaran diduga melakukan perampokan di sebuah kios milik warga Dusun Pade Suke, Desa Kampasi Kecamatan Manggelewa sekira pukul 22.15 Wita, Rabu (20/1/2021).
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, Aksi nekat AW dilakukan di sebuah kios milik Rusdianto (38) warga Desa Kampasi. Saat itu Rusdianto masih berada di dalam kios, tiba tiba AW datang mengambil paksa merampok sejumlah uang yang berada di dalam laci meja kasir miliknya.
“Saat itu korban kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak korban dan mengancam akan membunuh, karena takut akan ancaman itu, korban pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat,” jelasnya.
Ternyata keberuntungan tidak berpihak pada AW, karena warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar teriakan korban bereaksi secepat kilat mendatangi rumah Rusdianto.
“Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, kemudian warga sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah, selanjutnya AW dihakimi warga hingga babak belur,” ujarnya
Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa.
“Berkat upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa akhirnya berhasil meyakinkan warga dan AW pun berhasil diselamatkan dari amukan massa yang ingin menghakiminya,” jelasnya
Selanjutnya AW dan barang bukti berupa uang Rp 2,8 juta serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)