BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) A alias D (25) ditangkap Tim Buser Polres Bima sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Kamis (29/8/2019) malam.
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi, pelaku yang berasal dari Desa Ngali, Kecamatan Belo ini sebelumnya pernah melakukan tindak pidana Curas yang terjadi tanggal 22 Agustus 2019 lalu dengan TKP di Desa Lido, Kecamatan Belo.
Saat itu, kata Hanfi, pelaku bersama temannya menghadang salah seorang korban bernama Ahmad mahasiswa asal Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima menggunakan parang saat sedang melintas di Jembatan Desa Lido, Kecamatan Belo.
“Setelah menghadang korban, pelaku meminta Hp milik korban, tetapi oleh korban tidak diberikan. Kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah korban sehingga korban lari meninggalkan sepeda motor miliknya. Oleh pelaku sepeda motor korban langsung diambil dan dibawa kabur,” kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, sebelumnya satu unit sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi EA 3491 XX, nomor rangka MH1JB912XBK755628 dan nomor mesin 1891E-2746838 telah diamankan polisi di Desa Ngali, Kecamatan Belo setelah mendapat pengaduan dari korban.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas mengatakan, setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan pasca dilakukan penggerebekan oleh Tim Buser, namun saat itu Tim Buser hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Setelah mendapat informasi pelaku telah kembali ke tempat tinggalnya di Desa Roka, Tim langsung menuju TKP dan melakukan pengepungan rumah pelaku dan berhasi menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Belo guna dilakukan tindakan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (WR-Man)