LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Perbuatan seorang ayah yang berinisial BHC (57) warga Praya benar-benar biadab. Ayah cabul tersebut tega setubuhi dua putrinya RH (25) dan RFDH (17) secara bergantian.
Korban merupakan adik kakak yang tinggal serumah dengan pelaku. sementara istri pelaku merupakan ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Anak pertamanya RH diduga di setubuhi pelaku sejak kelas 1 SMA pada tahun 2009 sampai 2013 lalu, melihat kelakuan ayahnya korban memutuskan untuk menikah.
Selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras, korbanpun kembali pulang dan tinggal bersama pelaku.
Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku. Sementara anak keduanya RHFD disetubuhi sejak korban kelas 1 sampai kelas 3 Aliyah. Pelaku melancarkan aksi tersebut dilakukan hampir setiap 3 hari sekali.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K membenarkan kejadian tersebut. Kasat mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak ini berdasarkan laporan polisi LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022.
“Atas laporan tersebut, Tim Puma langsung menangkap pelaku pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 09.00,” kata kasat.
Kemudian pelaku diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut bersama barang bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung,” tutupnya. (RED)