KOTA BIMA, Warta NTB – Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kota Bima menggelar Seminar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Anti Hoax di Paruganae Convention Hall, Senin (28/1/2019).
Seminar dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bima Drs. H. M. Farid, M.Si, diikuti sejumlah kalangan, yakni unsur pemerintah, akademisi, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hadir sebagai narasumber Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Effendi Gazali Ph.D MPS ID, Kasubdit Cyber Polda NTB Nyoman Supartana dan Anggota Dewan Pers Dr. Agus Sudibyo.
Selain itu, turut hadir Pimpinan DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, Perwakilan Polres Bima Kota, Kodim 1608/Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima, pimpinan Perguruan Tinggi, serta Sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ketua FPKT Kota Bima Diah Citra Pravitasri mengatakan seminar UU ITE dan Anti Hoax digelar untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada peserta agar mampu membedakan informasi yang benar dan tidak benar sekaligus menangkis informasi palsu yang beredar di masyarakat.
Asisten I dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Forum Pengurus Karang Taruna Kota Bima atas penyelenggaraan seminar yang mengangkat tema yang sangat relevan dengan dinamika sosial saat ini.
Menurutnya, cukup banyak insiden penyebaran hoax yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Mulai dari topik SARA, politik hingga bencana alam. “Berita hoax, apalagi tentang kebencanaan, tidak boleh kita anggap enteng, karena efeknya akan menimbulkan dampak traumatis bagi masyarakat”, kata Asisten I.
Asisten I berharap seminar ini dapat menggugah kesadaran semua pihak untuk bersikap proaktif melawan hoax. Selain itu, masyarakat, terutama para pengguna media sosial harus mencerna informasi yang diterima.
Informasi palsu (hoax) harus diwaspadai agar tidak disebarluaskan. “Jangan sampai kita jadi pelaku atau korban dari postingan yang berbahaya,” pungkasnya. (WR)