Bappenas dan BNPB Dampingi Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

1618
Deputi Bidang RR BNPB membagi bidang kerja dalam 5 sektor, yaitu sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif dan lintas sektor.

Kota Bima, Wartantb.com – Setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana banjir Kota Bima akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk persiapan tahap ini, tim penanganan banjir Kota Bima tengah menyusun rencana aksi, dengan didampingi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Jumat, 6 Januari 2017, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB Ir. Hermansyah, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Bappenas Sumedi Andono Mulyo dan Direktur Penataan Ruang dan Pertanahan Bappenas Uke M. Hussein hadir di Kota Bima untuk memberikan arahan terkait penyusunan rencana aksi RR.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, juga dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 Ir. Asdin Julaidy, MM, MT, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTB Hj. Nikmatullah dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB Weda Matma Ardi.

Dari tim gabungan penanganan bencana Kota Bima hadir Kapolres Bima Kota, Asisten Setda Kota Bima serta pimpinan SKPD terkait.

Deputi Bidang RR BNPB membagi bidang kerja dalam 5 sektor, yaitu sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif dan lintas sektor.

Sektor permukiman meliputi perumahan dan prasarana lingkungan.

Sektor infrastruktur meliputi transportasi, energi, air dan sanitasi, sumberdaya air dan telekomunikasi.

Sektor sosial meliputi bangunan bersejarah dan cagar budaya, seni budaya, kelembagaan sosial, keagamaan, pendidikan dan kesehatan.

Sektor ekonomi produktif meliputi pertanian tanaman pangan dan peternakan, pariwisata, perikanan, perdagangan, koperasi dan perindustrian.

Sementara lintas sektor mencakup pemerintahan, keuangan dan perbankan, keamanan dan ketertiban (Polri), pertahanan (TNI) dan lingkungan hidup.

Untuk masing-masing sektor dan subsektor, perlu ada klarifikasi data dan dokumentasi pendukung termasuk klarifikasi kewenangan aset (Kota-Kabupaten/ Provinsi/ Pusat/ masyarakat), harga satuan dan data lainnya yang perlu divalidasi oleh para pimpinan SKPD.

Baca Juga: Karena Faktor Cuaca, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari

Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan serta Direktur Penataan Ruang dan Pertanahan Bappenas mengarahkan pentahapan kegiatan RR sebagai berikut:

a) Jangka Waktu 2-6 bulan:
– Pemulihan kondisi dan kehidupan sosial dan budaya
– Pemulihan kondisi dan kehidupan ekonomi
– Penyiapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Master Plan Pembangunan Kota Bima
b) Jangka Waktu 6-12 bulan:
– Pembangunan prasarana dan sarana dasar
– Pembangunan prasarana dan sarana ekonomi
– Pembangunan prasarana dan sarana transportasi dan komunikasi
c) Jangka Waktu 13-36 bulan:
– Penataan perumahan dan permukiman
– Rehabilitasi kawasan hulu
– Penataan daerah aliran sungai.

Percepatan penanganan bencana harus mengedepankan prinsip (1) pendekatan kemanusiaan, (2) pendekatan wilayah (kerjasama antarklaster dan antar SKPD), (3) menetapkan prioritas desa/kelurahan yang paling parah dengan mengutamakan kerjasama antarklaster, (4) gerakan bersama (masyarakat, SKPD, TNI, Polri, relawan, tokoh masyarakat, LSM, perguruan tinggi, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya) serta (5) keterlibatan dan partisipasi aktif semua pihak.

Finalisasi rencana aksi RR diharapkan sudah bisa dilaksanakan pada hari Senin, 9 Januari 2017. [R-H]