Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Karena Mencuri

1729
Pria berinisial MM (24) warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram digelandang petugas menuju sel tahanan Polsek Ampenan.

MATARAM, Warta NTB -Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap pelaku pencurian berinisial MM (24) warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan.

“Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro,” ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Sabtu (28/11/2020).

Kronologisnya, pelaku pada hari Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 23.00 datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro. Saat itu korban sedang tidak berada di rumah sehinga pelaku leluasa masuk ke dalam bengkel korban melalui pintu. Lalu menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka sepeda motor.

“Pagi harinya baru korban mengetahui dan langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi,” tuturnya.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, penyelidikan kemudian dilakukan petugas. Dari keterangan sejumlah saksi terungkap jelas ciri-ciri pelaku.

‘’Itu memudahkan kami mengamankan pelaku. Kami amankan tanpa perlawanan, sehari setelah ia mencuri,’’ bebernya.

Setelah mengamankan pelaku. Terungkap pula di kasus ini. Pelaku adalah seorang residivis. Bahkan pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020 lalu.

“ Pelaku baru bebas, dia residivis kasus pencurian handphone dan divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas,’’ kata Raditya.

Raditya berharap pelaku jera dengan perbuatannya. Walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil. Tapi belum memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kasusnya memang kecil. Tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas,” ungkap Raditya.

Dalam kasus ini, tambahnya, petugas juga melakukan pengembangan dan petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.  

“Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu, dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.  (WR-02)