Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Berulah dan Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

1184

MATARAM, Warta NTB – Pernah menjalani masa tahanan di hotel prodeo, ternyata tak membuat IM alias Indra alias Ongang (20) jera. Pria asal Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, itu kembali ditangkap setelah aksi pencuriannya terungkap dari rekaman CCTV milik korban.

Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana, SH di Mataram, Rabu (9/6/2021) mengatakan, Ongang ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban yang beralamat di BTN Griya Indah.

“Berawal dari pelacakan rekaman CCTV milik korban, identitasnya berhasil teridentifikasi dan kami tangkap ketika sedang menjual bongkaran sepeda motor korban di salah seorang pengepul rongsokan,” kata Artana.

Dari penangkapannya pada Senin (7/6/2021), Polisi mengamankan Ongang dengan barang bukti hasil curiannya.

Kepada Polisi, Ongang mengaku aksinya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial AM alias Amin.

“Identitas rekannya itu sudah kita kantongi dan sekarang masih dalam perburuan di lapangan,” ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya diketahui bahwa Ongang merupakan Residivis kasus pencurian yang kembali berulah di sejumlah TKP pencurian.

“Dari identifikasi kami, ada empat TKP yang dia lancarkan. Ada sebagian barang bukti yang juga berhasil kami amankan dari pengepul barang rongsokan di wilayah Karang Pule, TKP penangkapan,” pungkasnya.

Salah satu TKP yang teridentifikasi sebagai lokasi Ongang melancarkan aksi, jelasnya, berada di komplek pertokoan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soedjono.

“Pada TKP itu, pelaku mencuri kamera dan satu set perlengkapan make-up,” ujarnya.

Karena perbuatannya, kini Ongang yang mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pagutan telah menjadi tersangka yang terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (WR-02)