BIMA, Warta NTB – Aparatus Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (polri), Kepala desa beserta perangkatnya harus menjaga serta menjunjung tinggi netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Hal itu penting, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Bima.
Demikian penegasan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd. pada sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kades yang dihelat, Selasa (15/9) di aula kantor Camat Woha.
Ditegaskannya, ASN, TNI dan Polri beserta kepala desa harus fokus bekerja untuk pelayanan masyarakat, tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Layanilah hak masyarakat dengan baik sesuai ketentuan aturan, jangan menjadi alat atau sokongan untuk kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Menurut Joe, sapaannya, ASN, TNI/Polri, Kepala beserta perangkat desa tidak boleh terjebak dalam politik praktis, karena akan berdampak buruk terhadap tatanan demokrasi, kehidupan sosial, serta bagi pribadi yang melanggar ketentuan tersebut. “Hindari politik praktis, karena jika Bapak/Ibu terlibat dalam politik praktis, maka akan kami proses dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ingatnya.
Dibeberkannya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Bima, terdeteksi adanya keterlibatan ASN, Kepala desa serta perangkat desa, sehingga kegiatan sosialisasi tersebut penting dilaksanakan. “Sosialisasi ini kami laksanakan agar kita semua sadar dan dapat mengetahui serta menaati aturan yang berlaku untuk Pilkada demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang demokratis serta bermartabat,” urainya.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, kata dia, terkait netralitas ASN, diatur juga dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.
Pada poinnya aturan itu, kata dia, menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi Pilkada, Pileg dan Pilpres Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN. Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu.
“Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada” terangnya.
Karena itu, ia berharap agar para pihak dapat menempatkan diri sesuai porsi masing-masing dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. “Semoga kita semua dapat menaati setiap aturan, demi terlaksananya Pilkada Bima 2020 untuk terpilihnya pemimpin yang berkualitas untuk Bima tercinta,” pungkasnya. (WR-Man)