Bawaslu Kabupaten Bima Awasi Pemeriksaan Berkas Dukungan Calon Perseorangan

1442
Taufiqurrahman, S.Pd Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima. Dalam proses pengecekan berkas tersebut melekat tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Bima.

Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.Pd mengatakan, sebagaimana hasil pengawasan, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Ruslan H.Ismail dan Syarimin Puasa menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Bima pada tanggal 23 Pebruari 2020.

“Sebenarnya Bapaslon Ruslan-Syarimin ini sudah menyerahkan berkas pada tanggal 19 Pebruari. Namun karena belum lengkap KPU mengembalikan berkas dimaksud. Dukungan itu kembali diserahkan oleh Bapaslon ini di injury time. Sesuai catatan kami, Bapaslon dan tim menyerahkan berkas itu pada pukul 20.22 Wita Tanggal 23 Pebruari. Artinya, penyerahan berkas dukungan tidak melanggar dan sesuai ketentuan batas waktu,” jelas Opik, sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, jumlah dukungan yang termuat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk Bapaslon Ruslan-Syarimin, sebanyak 36.028 dukungan yang tersebar di 18 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2017 yang menyebutkan syarat minimal untuk Kabupaten Bima sebanyak 31.093 dukungan. “ Secara jumlah sudah terpenuhi syaratnya,” katanya.  

Sementara dokumen yang dilakukan pengecekan oleh KPU yakni Formulir B.1-KWK (surat pernyataan dukungan),  Formulir B.1.1-KWK (Surat pernyataan daftar nama pendukung) dan formulir B.2-KWK (rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan). “Dari proses pengawasan langsung yang kami lakukan, ada beberapa ketidaksesuaian yang kami temukan yang akan tetap kami awasi” tandas Opik. (WR-Man)