BIMA, Warta NTB – Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pilkda lebih khusus politik uang atau Money Politik, Bawaslu Kabupaten Bima mulai membentuk kelompok perempuan anti politik uang.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Damrah M.Pd mengatakan, pembentukan kelompok perempuan anti politik uang sudah mulai dilakukan seperti yang dilakukan di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Dalam pembentukan itu, kata Damrah, kaum perempuan cukup antusias ingin melibatkan diri dalam bentuk pengawasan perempuan terutama politik uang yang biasa masuk melalui rumah ke rumah yang sangat sulit dideteksi oleh pengawas seperti Bawaslu dan jajarannya.
“Mereka sangat antusias mejadi kelompok perempuan pengawas. Para perempuan hebat itu terdiri iu-ibu penerima manfaat PKH, Kelompok Majelis Ta’lim, Remaja Putri dan Ibu-Ibu yang ada di desa setempat dan ada juga ibu-ibu dari kader PPK dan Posyantu,” kata mantan Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bima ini, Minggu (9/2/2019).
Dijelaskanya, peserta yang hadir dalam kegiatan pembentukan kelompok perempuan yang dirangkai dengan sosialisasi pengawas partisipatif anti politik uang tersebut dihadiri lebih kurang 100 orang. Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi ini Bawaslu juga melibatkan Kader Pengawas Partisipatif (KPP) desa tempat seperti Nurasiah, SE dan beberapa kader lainnya.
Perempuan alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini berharap, para perempuan di desa-desa lain di Kabupaten Bima bias memiliki semangat yang sama untuk mengawasi politik uang dalam pilkada dan rencanannya Bawaslu juga akan membentuk kelompok yang ada di desa dan kecamatan lain di Kabupate Bima.
“Rencananya kami juga akan membentuk kelempok perempuan yang sama di beberapa desa dan kecamatan lain di Kabupaten Bima dengan melibatkan keterwakilan perempuan yang menjadi anggotaan Panwascam,” ungkapnya.
Kelompok perempuan yang dibentuk itu, lanjutnya, memiliki peran penting dalam mengawal setiap tahapan proses Pilkada yang akan dihelat September mendatang, demi terlaksananya Pilkada yang demokratis dan bermartabat.
Karena itu, ia berharap agar setiap perempuan dapat berperan aktif dalam menanamkan nilai kesadaran diri dan orang lain, sehingga akan terbentuk kesadaran kolektif tentang bahaya politik uang.
“Karena politik uang itu selain dapat menciderai azas-azas Pemilu/Pilkada, juga dalam agama Islam dilarang, sogok-menyogok dalam Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, kita wajib menolak dan melawan praktek politik uang,” pungkasnya. (WR)