BIMA, Warta NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bima pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahu 2020.
Untuk memproses ASN ‘nakal” yang diduga memposting status bernuansa politik di media sosial, Bawaslu Kabupaten Bima, Rabu (19/2/2020), melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi, terkait postingan pejabat ASN nakal itu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahhman, SH, menjelaskan, dua orang saksi yang dipanggil masing-masing berinisial MI dan SH alias Igen Prakosa.
“Keduanya dimintai keterangannya sebagai saksi karena telah membagikan postingan yang diposting oleh akun Facebook atas nama Andi Parani yang ditengarai milik oknum Kepala Dinas lingkup pemerintah Kabupaten Bima,” jelasnya.
Diakuinya, berdasarkan bukti awal, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan tentang sikap oknum ASN yang diduga melanggara ketentuan tentang netralitas ASN pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Saat ini kami sedang meneliti, mendalami dan menelusuri untuk melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya. Kami juga akan segera mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik akunt yang diduga kuat adalah bapak Andi Sirajudin selaku Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Badan Kepagawaian Kabupaten Bima,” tuturnya.
Abdurrahman menegaskan, jika proses klarifikasi ini sudah rampung, pihaknya akan menyusun kajian dan melakukan pleno untuk ditindaklajut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memutuskan dan atau memberikan sanksi.
“Jika berkasanya sudah rampung dan memenuhi sayarat berdasarkan kajian, maka kami akan meneruskan rekoedasi ke KASN untuk memutuskan dan atau memberikan sanksi terhadap dugaa pelanggaran netralitas tersebut,” urainya. (WR-Man)