Bejat! Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan

2878
Tersangka diamankan Polisi di Polres Lombok Timur.

SELONG, Warta NTB – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah tiri bernama Jumak (47) warga Lingkungan Ijo Balit Daya, Kelurahan Ijo Balit, Kematan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur sungguh tak bermoral dan tak patut ditiru.

Sebagai seorang ayah tiri, ia tega memperkosa anak tirinya berinisal HN (16) yang tinggal serumah dengannnya. Aksi cabul dilakukan Jumak berulang kali hingga korban hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan polisi di Polres Lombok Timur.

Made Yogi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban dengan Laporan Polisi No: LP/586/IX/YAN.2.5/2019/NTB/ RESLOTIM Tanggal 8 September 2019 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Laporan tersebut diterima Unit PPA Polres Lotim pada hari Minggu (8/9/2019) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan yang menjadi saksi dalam kasus tersebut adalah Ibu kandung korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim menerangkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku pelaku terhadap korban berulang kali hingga menyebabkan korban hamil tiga bulan. Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei 2019.

Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita dengan hari dan tanggal yang tidak diingat, korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba ia terbangun karena merasakan pelaku sedangn melepaskan celana dalam korban.

“Setelah berhasil membuka celana dalam korban, pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan dan berhasil memperkosa korban. Selang dua hari kemudian pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama kepada korban,” tenganya.

Seingat korban, kata Yogi, selama kurun waktu tersebut pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sudah lebih dari sepuluh kali dan saat ini korban mengaku sedang hamil tiga bulan.

“Pelaku atau terlapor tidak lain adalah ayah tiri korban yang tinggal serumah dengan korban. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Lotim,” pungkasnya. (WR)