BIMA, Warta NTB – Seorang kakek berusia 70 tahun, Hamsidik alias Ompu Hama, nelayan warga RT.08/RW.05, Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diamankan jajaran Polsek Monta sekitar pukul 02.00 Wita Rabu (9/10/2019) dini hari.
Hamsidik ditangkap setelah Polsek Monta mendapat laporan dari ibu kandung korban Sumantia (48) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga RT.08/RW.05, Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap ML 9 tahun anak kandung pelapor.
“Laporan disampaikan orang tua korban pada hari Selasa 8 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita atas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Monta Iptu Takim yang ditemui Wartawan di Polsek setempat, Rabu (9/10/2019) pagi.
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelapor peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.59 Wita, Minggu 6 Oktober 2019 malam di rumah pelaku. Saat itu korban diminta oleh saudara Sanuria menginap di rumah pelaku untuk menemani HW anaknya yang merupakan teman sebaya korban.
Ketika korban sedang tidur bersama HW tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan membuka celana korban, kemudian pelaku memasukan kemaluannya ke lubang anus dan ke kemaluan korban.
Peristiwa itu diketahui oleh Ibu kandung korban pada Selasa 8 Oktober 2019 atas kecurigaannya karena korban sering diejek teman bermainnya dengan kata-kata bahwa korban telah digauli oleh Ompu Hama.
Atas kecurigaan itu, pelapor kemudian menanyakan kejadian itu kepada korban apakah benar korban telah diperkosa oleh pelaku dan korban mengaku benar telah diperkosa oleh pelaku.
Baca juga: Polsek Monta Limpahkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Unit PPA
Korban mengakui bahwa bukan sekali itu saja terjadi, namun sekitar Tahun 2018 korban juga pernah mengalami hal serupa sebanyak dua kali yang dilakukan oleh pelaku dengan waktu yang tidak diingat lagi oleh korban.
Namun tempatnya masih diingat, yaitu di perbukitan yang berlokasi di So Nadi, Dusun Nadi, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima dan di pondok milik pelaku yang berlokasi di Pantai Rontu, Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru Kecamatan Monta.
Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tim dokter Puskesmas Monta terdapat robekan di selaput darah dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada vulva.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan dugaan cabul selanjutnya kami melakukan pencarian dan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku dan atas informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan sedang melaut sebagai nelayan.
Selanjutnya oleh anak pelaku menjemputnya di laut, tepatnya di lautan wilayah Kecamatan Langgudu. Sementara Kapolsek Monta bersama dengan anggota menunggu di dermaga Tanjung Mas Desa Wilamaci, Kecamatan Monta.
Terduga pelaku tiba di dermaga Dusun Tanjung Mas, Desa Wilamaci Kecamatan Monta sekitar pukul 02.00 Wita dan langsung diamankan ke Mako Polsek Monta.
“Untuk menghidari hal-hal yang tidak kita inginkan, saat ini terduga pelaku telah kami amankan di ruang Sel Polsek Monta. Pasca pengamanan situasi di Kecamatan Monta aman dan terkendali,” terang Kapolsek. (WR)