KOTA BIMA, Warta NTB – Sedikitnya 12 jerigen Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi isi 5 liter, siap edar berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (14/7/2021) sore.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Rabu (14/7/2021) malam mengatakan, belasan jerigen sofi siap edar itu, disita Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu petang.
“Belasan jerigen minuman yang memabukan itu, disita dari pemilik berinisial ARF (47) seorang wiraswasta warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,” katanya.
Iptu Jufrin mejelaskan, ARF diketahui sebagai pemilik, penimbun dan penjual miras oleh Sat Narkoba beradasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Penyitaan barang bukti belasan jerigen sofi itu, sambung Kasi Humas, didasari Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Selain itu katanya, sebagai bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).
“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Pemilik tengah diambil keterangannya,” pungkas Iptu Jufrin Rama. (WR-Al)