Berikan Kuliah Umum, Fritz: Pemantau Pilkada Harus Terdaftar dan Paham Aturan

1403
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Fritz Edwar Siregar, SH., LL.M PhD saat memberikan kuliah umum di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Kabupaten Bima, Rabu (4/3/2020).

BIMA, Warta NTB – Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Fritz Edwar Siregar, SH., LL.M PhD, menghimbau pemuda dan mahasiswa untuk mendalami Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengantur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hal itu penting, agar pemuda dan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memahami secara menyeluruh tentang subjek dan objek larangan yang diatur di dalam UU tersebut sebagai bekal awal untuk menjadi pemantau atau pengawas partisipatif yang baik.

Hal itu disampaikan Fritz saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Kuliah Umum Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Kabupaten Bima, Rabu (4/3/2020). 

Dikatakannya, untuk menjadi pemantau yang baik, selain harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup, juga harus terdaftar serta memiliki kegiatan yang terencana dalam melaksanakan pemantauan. Jika terdapat keraguan dalam menjalankan kegiatan pemantauan, maka alumni doktor hukum dari Australia tersebut menghimbau kepada pemuda dan mahasiswa untuk intens berdiskusi atau mengkonsultasikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dicontohkannya, dalam Pasal 71 UU 10 Tahun 2016 disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. Tentunya, kata dia, pemantau harus mampu menganalisa  serta mengetahui tentang bagaimana mekanisme untuk melaporkan setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan isi pasal tersebut.

Contoh lainnya, ujarnya, penggunaan aplikasi Gowaslu sebagaimana yang dianjurkan oleh Bawaslu. “Jika dalam menggunakan aplikasi tersebut teman-teman mendapat kesulitan, maka bisa dikonsultasikan ke  Bawaslu Kabupaten/Kota tentang bagaimana cara melaporkannya melalui Gowaslu tersebut,” tuturnya.

Terkait Partisipasi masyarakat dalam mengawasi/memantau Pilkada, kata Fritz, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Oleh karenanya, ia menghimbau kepada pemuda/mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau, agar bisa mengawalinya dengan mengkonsultasikannya dengan KPU. “Awali dengan beraudiensi dengan KPU untuk meminta bantuan menjadi pemantau, lalu mintalah jadwal/tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima,” sarannya.

Menurutnya, pemantau Pilkada memiliki hak untuk memantau dan menjadi para pihak dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tentunya kata dia, untuk hal tersebut pemantau harus memiliki kelengkapan dokumen sebagai pemantau pemilihan. “Ingat, legalitas lembaga sangat penting agar proses pemantauan bisa lebih tertib,” pungkasnya. (WR-Man)