LOMBOK BARAT, Warta NTB – Unit Reskrim Polsek Senggigi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah seorang Pensiunan bernama Michael John Randall (70) warga BTN Green Velley, Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat – Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko, SE S.IK mengatakan, pelaku berinisial ER (25) warga Senggigi Batulayar Lobar ditangkap jajaran Polsek Senggigi, Jumat (5/2/2020). Sedangkan satu orang rekannya ditetapkan sebagai DPO.
“Komplotan ini ternyata telah berkali-kali masuk ke rumah korban melakukan aksipencurian,” ungkapnya.
Saat kejadian, korban keluar rumah kemudian pulang sekitar sekitar pukul 01.00 Wita, namun melihat gerendel pintu rumah sudah rusak. Merasa ada kejanggalan, kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, alhasil satu unit TV 32 inch, empat buah patung Budha Kuningan, dan satu buah kunci sepeda motor raib.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berkali – kali melakukan aksi pencurian di tempat ini, mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai,” jelasnya.
Pertama, pelaku berhasil menggasak satu unit HP NOKIA warna hitam, satu buah lampu, dua unit speaker TV dan sebilah pisau pada hari Kamis (3/9/2020).
Kemudian, Jumat (25/9/2020) pelaku kembali menjalankan aksinya mengambil satu unit HP merk OPPO, uang tunai 100 Dollar Australia dan uang tunai Rp 1 juta.
“Pelaku kembali melakukan aksinya, Kamis (8/10/2020) dan berhasil mengambil Uang tunai Rp 700 ribu, dan lagi mengambil Uang tunai Rp 3 juta, Kamis (12/11/2020),” terangnya.
Merasa aksinya mulus selama ini, Pelaku kembali menggasak satu unit HP merk Oppo, hingga akhirnya kena batunya, dimana dalam aksi terakhirnya, Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil mengendus pelaku.
“Atas peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 15 juta, dan melaporkannya ke Polsek Senggigi,” katanya.
Kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Polsek Senggigi, untuk mengungkap kasus pencurian yang dilakukan berulang-ulang ini.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku yang melakukan pencurian diduga dilakukan oleh saudara ER, sehingga Jumat (5/2/2020), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senggigi langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.
Saat dilakukan penyelidikan, ER diduga bersembunyi di Dusun Kerandangan Desa Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, kemudian ER berhasil diamankan.
“Selain mengamankan pelaku, juga diamankan Barang Bukti berupa satu unit TV Merk LG ukuran 32 inch, dan ER mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan AZ (DPO),” tandasnya.
Terkait dengan AZ yang masih buron, Kapolsek menjelaskan, akan terus melakukan pengejaran, hingga berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WR-02)