BIMA, Warta NTB – Dua orang Kepala Desa di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini berkasnya diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bima.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH, menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan AG, Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo dan RH, Kepala Desa Pesa Kecamatan Wawo tersebut telah selesai dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Bima.
“Hari ini teman-teman penyidik telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus AG, Kades Mbawa kepihak Kejaksaan Negeri Bima. Pada saat Pelimpahan berkas tersebut kami ikut mendampingi teman-teman penyidik,” jelas Abdurahman, Selasa (3/11/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Rahman sapaan akrabnya, dua kasus Kades tersebut berkasanya dipisah karena dilakukan penanganan pada waktu dan tempat yang berbeda sehingga, untuk kasus Kades Pesa Kecamatan Wawo, akan limpahkan Berkas Tahap I pada hari, Rabu (4/11/2020).
“Karena kasusnya berbeda, sehingga dilakukan pemisahan berkas dan dilimpahkan untuk waktu dan tempat yang berbeda,” urainya.
Dijelaskannya, untuk ancaman hukuman pidana penjara bagi oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut yakni, paling lama 6 (enam) bulan penjara.
“Kasus dua Kepala Desa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi Kepala Desa lainnya di Kabupaten Bima. Saya harap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi para Kepala Desa lainnya. Jadi, Kepala Desa dan para pejabat ASN harus mampu menahan diri jika ada kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” pintanya. (WR-02)