Berkas Dukungan 38 Balon DPD Diterima KPU NTB, Tiga Dikembalikan

1572

Mataram, Warta NTB – Masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI tanggal 22-26 April 2018 cukup menarik perhatian bakal calon. Sejak pendaftaran dibuka mereka mendatangi kantor KPU Provinsi NTB mulai pukul 08.00-18.00 Wita, bahkan di hari terakhir menjelang penutupan pukul 24.00 Wita.

Selama masa pendaftaran tercatat sebanyak 41 orang yang datang menyerahkan berkas dan diterima oleh lima Tim penerima. Masing-masing tim selanjutnya melakukan Verifikasi terhadap ketercukupan dukungan KTP dan sebarannya.

Seperti diketahui, syarat menjadi bakal calon anggota DPD dapil NTB yaitu harus didukung minimal sebanyak 2.000 KTP dukungan yang tersebar minimal di lima kabupaten kota se NTB.

Penerimaan penyerahan dukungan sekaligus memverifikasi jumlah dukungan dan sebaran ini membutuhkan waktu yang cukup lama, dan baru selesai pada pukul 20.00 Wita setiap harinya.

Bahkan pada hari terakhir banyak Bakal Calon yang datang ke KPU NTB pada pukul 23.00 Wita, sehingga proses pengecekan dan penghitungan baru dapat dirampungkan pukul 03.00 Wita dini hari.

Dari hasil pengecekan jumlah dukungan minimal dan sebaran terhadap dokumen 41 orang Bakal Calon, akhirnya sebanyak 38 orang Bakal Calon dinyatakan diterima pendaftarannya, sedangkan 3 orang lainnya dikembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat dukungan dan ada pula yang tidak menyertakan form F1.

Sebelumnya tercatat 46 orang yang mengambil username dan password Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), namun yang melakukan submit dukungan sebanyak 44 orang. Selanjutnya yang datang menyerahkan berkas sebanyak 41 orang.

Divisi Hukum KPU NTB sebagai penanggung jawab penerimaan berkas dan verifikasi dukungan H. Ilyas Sarbini mengatakan 38 orang bakal calon yang dinyatakan diterima selanjutnya akan dilakukan verikasi admisnistrasi.

Pada tahapan ini masing-masing tim akan memverifikasi daftar dukungan yang tercantum dalam hardcopy dan softcopy dukungan.

“Bisa saja dalam satu desa dilampirkan photo copy KTP pendukung dari desa lain. Atau bisa saja photo copy KTP yang dilampirkan tidak terbaca. Tentu hal ini Tidak Mem^enuhi syarat dan harus dicoret, sehingga akan berdampak pada berkurangnya jumlah dukungan Bakal Calon,” kata Ilyas Sarbini.

Lebih jauh dijelaskan, Verifikasi administrasi dukungan akan dilaksanakan sampai tanggal 1 Mei 2018. Jika dari hasil Verifikasi Aministrasi dukungan bakal calon tetap diatas 2.000 dukungan maka tahap berikutnya adalah verifikasi faktual oleh KPU kabupaten kota.

Sejalan dengan itu, KPU provinsi NTB akan melakukan uji kegandaan dukungan baik internal maupun kegandaan antar bakal calon. (WR)