Berkas Perkara Pemuda yang Melakukan Pencabulan dan Membakar Korban Dinyatakan Lengkap

2748
Berkas perkara pemuda pelaku pencabulan dan yang membunuh korban dengan cara membakar dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa.

DOMPU, Warta NTB – Berkas Perkara Kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga menyebabkan meninggalnya orang yang dilakukan RD (17) terhadap S 7 tahun yang terjadi pada tahun 2020 lalu tepatnya pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 04.00 Wita, di rumah korban Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat ada bersama korban di atas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama Korban.

Namun, aksi licik RD tersebut, cepat terungkap oleh aparat kepolisian sektor woja dan Satuan Reskrim polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima surat  P21 dari Kejari Dompu.

“Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin,” ujar Kasat Reskrim.

Diakuinya, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan serah tahap dua. “Setelah menerima surat P21, kemarin melakukan serah tahap dua Senin (18/1/21) pukul 11.00 Wita”, bebernya.

Atas perbuatannya , RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No. 11 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (WR-Al)