MATARAM, Warta NTB – Seorang perempuan berinisial AS (43) bersama seorang pria berinisil Zul (41) diamankan Sat Resnarkoba Polres Mataram saat menjenguk suaminnya RS (43) yang ditahan Polres Mataram dalam kasus Narkoba.
Kedua warga lingkungan Catur Warga itu ditahan setelah petugas piket mencurigai bahwa kedua orang tersebut ikut terlibat menggunakan narkoba bersama tersangka RS di rumahnya di Jalan Catur Warga No 35, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Istri tersangka dan rekannya ditahan setelah petugas piket Sat Resnarkoba mencurigai kedua orang tersebut juga ikut menggunakan narkoba bersama pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Metamphetamin,” jelas Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH S.IK MH.
Saiful Alam menjelaskan, sebelumnya RS ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram sekitar pukul 15.00 Wita Rabu (18/9/2019) sore di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu Tim Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Catur Warga No 35. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti pada tersangka. Lalu petugas malakukan pemeriksaan di halaman dan are sekitar rumah.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sebuah tas plastik warna putih yang dibuang di halaman samping rumah tersangka bertuliskan “Spex Symbol” yang berisi 9 buah plastik yang digunakan untuk pembungkus gula. Selain itu juga terdapat tiga bendel plastik klip, 1 buah plastik klip bening yang bertuliskan “C-TIK” yang berisi 1 buah palstik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram dan 10 buah plastik klip bening.
Kapolres menerangkan, adapun barang bukti lain yang ditemukan petugas di ruang tamu rumah tersangka antara lain satu buah tas warna biru bertuliskan “ Frisian Flag” yang di dalamnya berisi 1 buah bong lengkap dengan tutup dan pipet plastiknya, 1 buah pipet palstik yang unjungnya telah diruncingkan berfungsi sebagai skop shabu, 1 buah pipet plastik, 1 buah pipa kaca, 2 buah kompor sabu.
“Di dalam tas palastik itu juga ditemukan 1 buah lidi yang ujungnya diikat benang yang berfungsi untuk membersihkan pipa kaca, sedangkan pemeriksaan di kamar tengah petugas hanya menemukan sebuah korek gas,” jelasnya.
Saiful Alam menambahkan, saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Mataram guna menjalani penyelidikan dan proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyalah gunaan narkoba tersebut. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (WR)