BIMA, Warta NTB – Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima mengelar musyawarah desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di aula kantor desa setempat, Senin (1/2/2020)
Musdes Tahap satu ini dihadiri Kepala Desa Sirajuddin, Sekretaris desa Sulaiman, S.Sos, Wakil Ketua BPD Arsyad dan anggota, Pendamping lokal desa Furkan Ardidianto, S.Pd dan Pendamping Desa Nurdiansyah, S.Pd serta tokoh masyarakat desa setempat.
Sekretaris Desa Sondo Sulaiman yang ditemui wartawan Warta NTB di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2021) mengatakan, Musdes kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini konsepnya sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals).
“SGDs adalah upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui perwujudan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa Ramah perempuan, Desa berjejaring dan Desa tanggap darurat. Semua itu harus terukur,” katanya.
Lebih jauh Sulaiman menjelaskan, penyusunan RKPDes dilaksanakan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian SGDs memerlukan adanya ketepatan pilihan yang menjadi prioritas desa, daerah hingga pusat,” jelas alumni STISIP Mbojo Bima.
Ditambahkannya, prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dalam menghadapi pandemic Covid-19 adalah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.
“Sementara usulan lainnya tentu berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021,” katanya.
Kepala Desa Sondo menyampaikan terima kasih kepada anggota BPD, dan peserta rapat serta semua warga Desa Sondo yang telah sama-sama ikut serta mendukung program pembangun di Desa Sondo.
“Semoga kedepanya apa yang menjadi harapan dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Kata Kades, dari hasil kesepakatan musyawarah desa RKPDes akan dituangkan dalam berita acara dan Tim penyusun RKPDes akan melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah.
“Nantinya rancangan RKPDes akan menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes. Kemudian pemerintah desa akan menyusun rancangan Perdes RKPDes yang akan dibahas dan disepakati bersama dengan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes,” tandasnya. (WR-Al)