BPD dan Pemdes Waro Lakukan Rapat Penyusunan Raperdes

1161
Musdes Raperdes yang digelar BPD dan Pemerintah Desa Waro, Rabu (27/1/2020).

BIMA, Warta NTB – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dalam rangka menindak lanjuti Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Musyawarah yang digelar di aula kantor desa, Rabu (27/1/2020) dihadiri Sekretaris Desa Muhammad Irsadat Alfajri S.Pd dan perangkat desa, Pendamping Desa Nurdiansyah, S.Pd, Ketua (BPD) Herman AK bersama Anggota, Sekretaris Karan taruna Alimin, Tokoh pendidik Amirin S.Pd SD dan tokoh masyarakat.

Ketua BPD Herman AK dalam sebutannya mengatakan, rapat dilakukan guna untuk menetapkan skala prioritas Peraturan Desa (Perdes) yang akan dirancang dan ditetapkan oleh BPD bersama dengan Pemdes yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

“Nantinya Perdes tersebut akan menjadi landasan bagi Pemdes dalam melakukan berbagai agenda dan kegiatan desa, maka Musdes ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang masuk ke desa,” ujarnya.

Herman menyebutkan, Musdes ini sangat penting dilakukan agar nantinya, desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang dapat diatur atau diurus oleh desa.

Di tempat yang sama Sekretaris desa Muhammad Irsadat Alfajri dalam rambutannya mengatakan, rapat ini dilakukan menindak lanjuti Perbub Nomor 2 tahun 2020 tentang Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Oleh karena itu, hari ini kami melakukan Musdes tentang Raperdes,” terangnya.

Ketika Perdes ini disepakati, lanjutnya, maka akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui pembelanjaan, peningkatan, pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat dan peningkatan pembangunan desa

Selain itu kata pria yang akrab disapa Luda ini, Perdes juga sebagai perangkat dasar penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan program pemerintahan desa seperti pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa serta pembinaan kemasyarakatan desa.

“Diharapkan dengan adanya Perdes tersebut tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (WR-Al)