BIMA, Warta NTB – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolongga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menggelar rapat evaluasi realisasi penggunaan anggaran dana desa tahun 2021 kepada pemerintah Desa Tolotangga, Senin (4/10/2021).
Rapat yang digelar di aula kantor desa dipimpin langsung Ketua BPD Suhardin, Wakil ketua Amiruddin, Sos dan Anggota yang dihadiri Kepala Desa Tolotangga, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Perangkat Desa.
Ketua BPD Suhardin usai rapat mengatakan, saat ini BPD melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran Dana Desa 40 persen tahap 1 yang digunakan pemerintah Desa Tolotangga baik itu dalam pembangunan, pemberdayaan maupun pembinaan
“Kegiatan tersebut sudah merupakan tugas BPD, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No.110 tahun 2016 tentang BPD” sebutnya.
Ia menyampaikan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, seluruh anggota BPD Tolotangga siap menyertai dan mendampingi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa terutama terkait penggunaan anggaran.
IKetua BPD berharap, kedepannya, kepala desa dan pemerintahan desa akan semakin maju baik dalam bidang pembangunan infrastruktur maupun administrasi dan harus siap menerima masukan serta kritik dan saran maupun pengawasan dari BPD dalam melaksanakan program-programnya
Di tempat yang sama, hal senada disampaikan Sekretaris BPD Amiruddin, S.Sos mengatakan, sesuai dengan pasal 61 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai hak mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan sesuai dengan pasal 31 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Kegiatan ini, kata Amir dilakukan sebagai bentuk pengawasan BPD terhadap pemerintah desa, yaitu dengan meminta keterangan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
“Dari hasil monitoring selama 3 jam terdapat beberapa berkas yang masih kurang lengkap, namun hal tersebut dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala demi tercapainya tertib administrasi dan transparansi pemerintah desa,” imbuhnya.
Selain itu Amir juga menyoroti keterlambataan 40 persen program dana desa yang belum direalisasikan pada tahap pertama dan meminta kepada Sekretaris Desa sebagai koordinator agar tidak saling melempar tanggung jawab antara Sekdes dan Kades.
Disampaikan pula, keterlambatan pencaira 40 persen tahap kedua tentu imbas dari lambatnya pelaksanaan program 40 persen tahap pertama seperti kegiatan penjaringan kaur dan Sid data kemiskinan
“Seharusnya antara Sekdes dan Kades saling mengisi dan melengkapi satu sama lain dalam tata kelola pemerintahan desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan sistimatis sesuai harapan masyarakat dan aturan yang berlaku,” kata mantan aktivis HMI ini.
Sebagi BPD yang memiliki fungsi pengawasan dia berharap tata kelola dan penyelanggaraan pemerintah Desa Tolotangga dapat berjalan dengan baik tidak tumpang tindih antara tugas perangkat desa yanga ada dan bisa diharapkan bisa menjalankan tugas susuai tupoksi masing-masing.
“Dengan tata kelola dan penyelenggaran pemerintah desa yang baik diharapkan berdampak untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tolotangga,” harapnya. (WR-Al)