BIMA, Warta NTB – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menggelar rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dalam rangka menindak lanjuti Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Rapat yang digelar di aula kantor desa setempat, Selasa (2/2/2021) dipimpin langsung Ketua BPD Suhardin, Wakil ketua Amiruddin, Sos dan Anggota turut hadir Kepala Desa Tolotangga, Sekretaris Desa dan perangkat desa serta masyarakat.
Wakil Ketua BPD Amiruddin yang ditemui usai rapat menjelaskan penyusunan Raperdes bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat sebagai produk hukum yang ditetapkan berdasarkan hak asal usul masyarakat dan hak lokal berskala desa
“Perdes yang disusun seperti Surat Jual beli ternak, surat jual beli tanah, pungutan parkir wisata serta kewenangan lainnya, Rancangan ini nantinya akan di sampaikan ke pemerintah daerah dan diharapkan selama 29 hari nanti akan ditetapkan,” terangnya.
Amir menyebutkan, Raperdes ini sangat penting dibuat agar nantinya, desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang dapat diatur atau diurus oleh desa.
“Mudah-mudahan Perdes kewenangan desa dan pungutan yang disepakati ini ditetapkan oleh pemerintah daerah sehingga Pemdes dan masyarakat mempunyai payung hukum,” harapnya.
Di tempat yang sama Ketua BPD Suhardin mengatakan, rapat dilakukan guna untuk menetapkan skala prioritas Peraturan Desa (Perdes) yang akan dirancang dan ditetapkan oleh BPD bersama dengan Pemdes yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
“Nantinya Perdes tersebut akan menjadi landasan bagi desa dalam melakukan berbagai agenda Pemdes dan kegiatan masyarakat”
Suhardin menambahkan, Raperdes ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang masuk ke desa.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan desa sehingga berjalan dengan lancar,” ucapnya. (WR-Al)