BIMA, Warta NTB – Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat Wahyu Priyono SE, M.M.,Ak,.CA, Senin (18/12/2017) di Kantor BPK Perwakilan NTB Jalan Udayana Nomor 22 Mataram. Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menyatakan siap menindak lanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK NTB.
Saat menerima LHP, Bupati Bima hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyanti dan Inspektur Kabupaten Bima Drs. H. Ridwan Yasin.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Bima menyatakan dengan tegas akan berkomitmen untuk menuntaskan adanya indikasi kerugian negara yang menjadi temuan BPK. Disamping itu, Bupati juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap administrasi keuangan sehingga kerugian keuangan negara dapat diminimalisir.
Dikatakan, Laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada semester II Tahun Anggaran 2017 penting untuk ditindaklanjuti mengingat dapat berfungsi sebagai salah satu barometer kinerja keuangan daerah.
“Oleh karena itu, Kepala Daerah akan mengambil langkah yang diperlukan agar penyelesaian dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh BPK dan melakukan koordinasi intensif agar rekomendasi tersebut dipatuhi unit kerja sesuai aturan,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB Wahyu Priyono menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 serta laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada semester II Tahun Anggaran 2017.
Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah ada tiga item yang menjadi titik perhatian yaitu kerugian daerah terhadap bendahara yang belum diselesaikan, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan kerugian daerah terhadap pihak ketiga.
BPK perwakilan NTB merekomendasikan Kepada Bupati Bima untuk memerintahkan majelis tim pelaksana tuntutan ganti rugi (TP-TGR) agar segera memproses kasus-kasus yang masih berupa informasi kerugian daerah melalui pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan untuk menetapkan penanggungjawab koma adanya perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian sesuai ketentuan yang berlaku. (WR-02)