Buru DPO Curanmor, Polisi Malah Berhasil Menangkap Pria Bertato Pemilik 5 Poket Sabu

2285
Tersangka AF alias Tibo (30) pria bertato pemilik 5 poket sabu yang berhasil dibekuk polisi, Rabu (6/3/2019)

BIMA, Warta NTB – Ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui demikian kata perumpaan yang dilakukan jajaran Polres Bima dalam melakukan perburuan terhadap pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Bima.

Tujuan menangkap seorang DPO curanmor, jajaran Polsek Woha dan Bolo, malah berhasil menangkap seorang pria bertato berinisial AF alias Tibo (30) pemilik 5 poket sabu warga RT.14,  Desa Rato,  Kecematan Bolo, Kabupaten Bima.

Penangkapan berawal dari koordinasi yang dilakukan Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno dan Kapolsek Bolo AKP Muhtar S.Sos untuk menangkap Poro seorang tersangka Curanmor warga Desa Dadibou, Kecematan Woha, Kabupaten Bima yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Woha.

Berdasarkan informasi yang didapat Polsek Woha bahwa tersangka Poro sedang menginap di rumah AF, Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (6/3/2019) pagi, personil gabungan dari Polsek Woha dan Bolo langsung melakukan penggerebekan di TKP untuk menangkap Poro.

“Dari hasil penggeledah di TKP polisi tidak menemukan DPO Paro kecuali AF, namun petugas curigai dengan kotak rokok Dji Sam Soe yang dipegang oleh AF, setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabun sehingga AF ditangkap,” ungkap IPTU Hanafi Kasubag Humas Polres Bima.

Tidak hanya sampai disitu setelah ditemukan barang bukti (BB) sabu, Kapolsek Bolo dan Kapolsek Woha bersama anggotanya kemudian melakukan penggedahan  lanjutan untuk mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan narkoba.

Berdasarkan penggeledahan lanjutan ditemukann barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1.650.000, 5 poket sabu, 2 buah pipet kaca, 5 lima buah sedotan,  3  buah jarum, 1 satu buah bong, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang warna coklat, 1 buah kotak rokok  Dji Sam Soe, 8 buah sedotan, 3  unit HP samsung, 2 buah gunting dan 7 buah korek gas serta KTP dan SIM C atas nama AF.

“Untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka AF beserta barang  bukti  langsung dilimpahkan Polsek Woha dan Bolo ke Satuan  Reserse Narkoba Polres Bima,” terangnya.

Terkait penangkapan tersangka, IPTU Hanafi menyampaikan imbauan Kapolres Bima agar masyarakat menjauhi narkoba dan minuman keras (Miras) serta mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran miras dan narkoba. (WR-Man)