Buruh Bangunan Ditangkap Usai Curi Barang di Toko Bangunan

1032

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seorang buruh berinisial HN alias OM (47) atas pencurian yang dilakukannya di sebuah Toko Bangunan yang berlokasi di seputaran Jalan TGH. Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK menuturkan, OM melakukan pencurian dengan masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik, di mana mesjid tersebut bersebelahan dengan toko tempat ia mencuri.

“Ia masuk dengan cara naik ke tower dan dari situ ia naik ke lantai dua, hingga di lantai 3, ia masuk lewat jendela yang terbuka dan kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang curiannya,” paparnya.

Saat melakujan aksi, Senin (25/7) sekitar pukul 03.14 Wita, ia berhasil mencuri sejumlah unit Bor Beton dengan berbagai macam Merk. Menurut pengakuan pelaku, barang-barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Atas dasar laporan korban bernama Kevin CR, berdasarkan pengecekan CCTV dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya tanpa melakukan perlawanan, ia ditangkap beserta barang buktinya,” jelas Moh. Nasrullah saat dikonfirmasi.

“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (WR-02)