BIMA, Warta NTB – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH. mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Kepala Desa di Kabupaten Bima untuk konsisten menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang akan dihelat, September 2020 medatang.
“Kami menghimbau kepada ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Bima mendatang,” ajak Ebit sapaan akrab Ketua Bawaslu.
Ebit menjelaskan, sesuai ketentuan dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Bagi pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan pedana penjara,” jelasnya.
Hal itu penting, kata Ebit, dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang demokratis serta berintegritas demi terpilihnya pemimpin yang berkualitas nan pro-rakyat untuk Bima yang bermartabat.
Ebit mengaku, imbaun tersebut merupakan langkah awal sebagai salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bima agar para ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa tidak salah langkah selama proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bima 2020.
Ditegaskannya, jika ditemukan pihak ASN, TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada Bima 2020 mendatang, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Siapapun yang melanggar, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (WR-Man)