MATARAM, Warta NTB – Aparat Polres Mataram menangkap seorang residivis berinisal R (23). Polisi menembak kaki R karena berusaha kabur dan melawan petugas.
“Pelaku dilumpuhkan dengan cara ditembak ke arah kaki,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH S.IK M.H, Jumat (24/5/2019).
Penangkapan dilakukan Tim Resmob 701 Polres Mataram dalam penggerebekan di sebuah kamar kos pada Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat akan ditangkap, R melawan dan berusaha kabur. Petugas pun menembak kakinya.
AKBP Saiful Alam mengatakan pelaku R merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. R beraksi di sembilan titik lokasi yang berbeda. R juga tercatat pernah membobol brankas, rumah, dan toko serta mencuri sepeda motor (curanmor).
Di hadapan Polisi, tersangka mengaku uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor dan berpesta narkoba. Sisa hasil kejahatannya digunakan untuk membelikan barang-barang buat pacarnya.
Di kamar kos tersangka ditemukan barang bukti berupa sebuah brankas dalam kondisi tercongkel. Brankas tersebut diambil tersangka dari rumah korban. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satreskrim Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WR)