BIMA, Warta NTB – Unit Reskrim Polsek Bolo dan Reskrim Polsek Madapangga yang di back up tim Puma polres Bima berhasil menangkap seorang pemuda asal Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang diduga melakukan pencurian 7 ekor kambing ternak dikandang warga Selasa, (21/6/2022).
Kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, kejadian itu berawal saat korban mendengar kambing dikandang yang tidak jauh dari rumahnya bersuara.
“Merasa curiga dengan suara hewan miliknya, korban mengecek ke kandang ternyata 7 ekor kambing itu sudah dicuri IS (20). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta,” ungkapnya.
Setelah itu korban berinisial RT (40) warga Desa Rasabou itu melaporkanya ke SPKT Mapolsek Bolo pada tanggal 21 Juni 2022.
Kemudian Kapolsek Bolo AKP Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Rusdin agar berkoordinasi dengan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengendus keberadaan terduga yang berinisial IS.
Setelah itu, petugas bergerak menuju kediaman terduga pelaku. Sesampainya di TKP petugas langsung menggerebek IS dan menyita barang bukti 7 ekor kambing hasil kejahatannya yang disembunyikan didalam kandang tidak jauh dari rumah terduga.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti, dihadapan petugas IS mengaku aksi pencurian itu dibantu kakak tirinya berinisial SH. Saat ini satu pelaku sedang kami selidiki keberadaannya,” tutup Adib. (RED)