DOMPU, Warta NTB – Diduga mencuri tanaman porang milik petani dua orang pemuda berinsial HD (18) dan WT (17) warga Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Puma Polres Dompu sekitar pukul 14.30 Wita, Selasa (22/12/2020) sore.
Aksi pencurian dilakukan oleh tersangka di sebuah lahan pertanian milik Jamaluddin (50) warga yang sama dengan kedua pelaku. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban saat datang ke lahan pertanian miliknya sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (21/12/2020).
Saat tiba lahan pertanian porang miliknya, ia terkejut melihat sekitar 70 pohon porang sudah tercabut dan bijinya sudah diambil oleh orang. Ia juga melihat sisa biji porang yang ditaruh di sebuah baskom yang diduga biji porang itu tidak mampu dibawa oleh pelaku.
“Atas peristiwa itu korban langsung melaporkannya ke Polsek Pekat,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Hujaifah mengungkapkan, setelah menerima laporan, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofiyan Hidayat, S.Sos berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Dompu yang selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
“Menindaklanjuti perintah Kasat, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan pada hari Selasa kemarin langsung bergegas menuju Pekat untuk mengungkap kasus pencurian itu,” kata Hujaifah, Rabu siang.
Tiba di Pekat, Tim Puma langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berbekal bukti petunjuk biji porang yang ditinggal oleh para pelaku, Polisi kemudian membiarkan biji porang tersbut pada tempat dan menduga para pelaku pencurian akan mengambilnya kembali.
Untuk mengintai lokasi, tanbah Hujaifah,Tim Puma terpaksa bersembunyi di semak-semak sembari menunggu para pelaku. Dan yang benar saja sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa siang, kedua pelaku kembali datang mengambil biji porang tresebut.
“Tak ingin melepas buruannya seketika itu Tim Puma langsung menyergap kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolsek Pekat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Hujaifah. (WR-Al)