LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), atas nama Beko (35) warga Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Beko ditangkap aparat keamanan di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar pada hari Senin tanggal 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wita dan digelandang ke Polsek Kopang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK menjelaskan, pelarian pelaku Curat Beko cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu
“Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial HN warga Desa Lembar Kabupaten Lombok Barat dengan laporan polisi nomor: LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021 atas kehilangan dua handphone miliknya,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti dua unit HP Android OPPO A5S warna biru dengan IMEI I : 864315048328998, IMEI II: 864315048328980 dan Realme C 15 dengan IMEI I: 865736045111252 IMEI II: 865736045111245.
Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekitar Jam 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat, dengan harga masing-masing OPPO A5S Rp 1,2 juta dan Realme C 15 Rp 1,5 juta dengan jumlah total Rp 2,7 juta.
“Penyidik kemudian mengambil keterangan PE dan mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja,” kata Kapolres.
Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, kata Kapolres, PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dari Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP.
Dari keterangan PE itulah, aparat gabungan dari Team Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan unit Reskrim Polsek Batukliang langsung membekuk Beko yang diyakini sebagai pelaku Curat. (WR-02)