BIMA, Warta NTB – Diduga mencuri satu unit televisi seorang pemuda berinisial WW (20 ) warga RT.16/RW.03 Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ditangkap personel Polsek Madapangga di rumahnya, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 14.35 Wita.
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban Nurwahdaniyah (17) warga RT.16/RW. 03, Desa Woro, Kecamatab Madapangga Kab Bima sekitar pukul 12.30 Wita, Minggu siang.
Korban mengetahui kehilangan Televisi, sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi dan tiba di rumah menjelang adzan Dzuhur, ketika korban hendak ingin menghidupkan kipas angin, korban kaget karena Televisi Polytron 24 inc yang di simpan di atas lemari hias kamar tamu telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari korban maka personil Polsek Madapangga melaksanakan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa saksi di TKP sehingga didapat keterangan bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah WW,” jelas Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Madapangga langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, Kata Hanafi pelaku mengakui secara terus terang bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah dirinya kemudian personel Polsek Madapangga melakukan penggeledahan dan ditemukan televisi hasil curian yang disembunyikan terduga pelaku di bawah kasur.
“Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Madapangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (WR-Al)