SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengringkus seorang pria yang membobol gudang CV. Kawan Bara, Rabu (23/03/2022) siang.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK menjelaskan terduga pelaku tersebut adalah ZK (27) Warga Kebayan. ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada tanggal 21 Maret 2022 terkait kasus Pencurian Dengan Pemberatan.
“Setelah menerima laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama 2 hari dan ZK berhasil diringkus dikediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 12.15 wita,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, sejumlah barang bukti uang tunai ditemukan di sebelah kandang kambing belakang rumah yang dikubur pelaku.
Uang tersebut dimasukan kedalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur, setelah dikubur diatasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho.
“Uang tunai senilai Rp. 433.412 Juta di amankan, Polres Sumbawa juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 Buah kardus golco, 1 satu buah karung warna putih,1 buah tali rapia warna hijau,1 satu buah koper, 1 buah baleho dan 1 unit sepeda motor yamaha yupiter MX warna hitam yang digunakan ZK untuk melancarkan aksinya,” Tanbahnya.
Kapolres juga menerangkan bahwa ZK merupakan mantan kariawan CV. Kawan Baru yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu.
“Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan per buatan nya.” tutup kapolres. (RED)