Dalam 2 Bulan, Satgas Saber Pungli Terima 22 Ribu Lebih Laporan dan Lakukan 81 OTT

1460
Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Jakarta, Wartantb.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan, dalam dua bulan sejak didirikannya, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah menerima 22 ribu lebih laporan, yang disampaikan baik lewat website, SMS, maupun secara langsung melalui Call Center.

“Laporan tersebut sebagian besar langsung ditindaklanjuti, disalurkan kepada instansi lembaga terkait yang menangani pelayanan publik yang terkena, dan sudah mendapat tindakan administratif maupun tindakan hukum,” kata Wiranto kepada wartawan usai Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore.

Satgas Saber Pungli yang dibentuk sebagai  bagian dari Reformasi Hukum tahap pertama itu, lanjut Wiranto, juga telah melakukan 81 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai instansi pemerintah, terutama yang menyangkut pelayanan publik.

“Itu menunjukkan bahwa betul-betul ada kesungguhan pemerintah, untuk memberantas pungutan liar, yang nyata-nyata membebani masyarakat kecil terutama,” tambah Wiranto, seraya menekankan bahwa upaya sapu bersih dilakukan pada pungli baik kecil maupun besar.

Menurut Menko Polhukam,  Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan melanjutkan upaya sapu bersih sampai pungutan liar ini bersih dari kehidupan berbangsa.

Terkait penyelundupan, Menko Polhukam menegaskan, pemerintah akan mendalami modus operandi, pelibatan, apa yang diselundupkan, dimana titik-titik rawan, dan cara mengatasi yang paling tepat.

“Ini akan dilanjutkan pada ratas berikutnya,” tambah Menko Polhukam.

Bayar Tilang Lewat Bank

Menko Polhukam juga menyinggung mengenai rencana pemindahan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebutkan, pemerintah tengah mendalami untuk memilih pulau-pulau terluar mana yang tepat untuk memindahkan lapas yang sudah over kapasitas.

Dengan pemindahan itu diharapkan semuanya dapat dipisahkan terutama antara penghuni lapas, yang terlibat narkotika, terorisme, maupun perkara pidana biasa.  “Karena tetap tercampur seperti sekarang ini, tentu ada satu kondisi yang tidak sehat, saling mempengaruhi diantara mereka,”  tambah Menko Polhukam.

Terkait penanganan kasus tilang, menurut Menko Polhukam, sudah ada kesepakatan bersama antara Polri, Jaksa Agung, serta Kementerian Keuangan dan BRI. Serta sudah ada pilot project dengan sistem e-tilang di 16 Polda dan akan berlanjut di Polda lainnya. Pelayanan percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB secara online juga sudah dilakukan di 18 Polda.

“Sehingga pembayaran lewat bank, itu nanti akan terus menjadi satu budaya baru dalam pengurusan ini,” tambah Menko Polhukam.

Disampaikan Menko Polhukam, dengan sistem online, masyarakat tidak perlu pulang ke daerah masing-masing untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  “Sekarang dengan cara online lebih cepat lagi,” tambah Menko Polhukam.  (RMI/ES)