Mataram, Warta NTB – Danrem 162/WB Czi Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos SH M.Han melepas anggota yang akan melaksanakan cuti Lebaran gelombang pertama. Pada acara pelepasan yang dilaksanakan, Jumat (8/6/2018), Danrem 162/WB menyampaikan beberapa penekanan yang harus dipatuhi anggota selama melaksanakan cuti.
Beberapa penekanan yang disampaikan Danrem, sesuai dengan yang diamanatkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono diantaranya dengan memonitor perkembangan situasi dan memantau perkembangan harga sembako di daerah, bila ada hal yang janggal segera laporkan ke pihak terkait.
Selanjutnya, Danrem meminta kepada anggota yang melaksanakan cuti agar membantu embarkasi selama pelaksanaan mudik dan arus balik di wilayah sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi dengan tetap menjaga keamanan baik personel maupun materiil.
“Begitu juga untuk rumah yang ditinggal agar dicek kembali seperti instalasi listrik sehingga menghindari terjadinya kebakaran,” ingatnya.
Kemudian, Danrem juga berpesan agar rumah yang ditinggal anggota agar dititipkan kepada tetangga yang tidak melaksanakan mudik, begitu pula saat diperjalanan maupun di tempat tujuan.
Selain itu, Danrem menitipkan salam kepada keluarga anggota di tempat tujuan cuti. Dan berpesan kepada anggota agar selama melaksanakan cuti lebaran tidak melakukan pelanggran sekecil apapun.
“Jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun dan kembali tepat waktu. Jadikan kegiatan cuti ini sebagai sarana untuk mempererat tali silaturrahmi dengan seluruh anggota keluarga dan kerabat di kampung masing-masing,” pesan Danrem.
Beberapa penekanan tersebut disampaikan, Danrem agar para anggota yang melaksanakan cuti Lebaran, selalu mawas diri dimanapun dan dalam situasi apapun agar meminimalisir terjadinya hal-hal yang dapat merugikan.
“Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan ibadah kita di bulan Ramadhan ini mendapat berkah dari Allah SWT,” ungkap Danrem.
Pelaksanaan cuti Lebaran bagi anggota Makorem 162/WB dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang I mulai tanggal 8 Juni sampai dengan tanggal 16 Juni dan untuk gelombang II dimulai dari tanggal 17 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2018.
“Hal ini dilaksanakan guna menjaga kesiapan satuan agar tetap terjaga sehingga selalu siap dikerahkan manakala terjadi perubahan situasi yang kurang kondusif dengan harapan kegiatan cuti dan pengamanan dapat dilaksanakan,” tutupnya. (WR)