JAKARTA, Wartantb.com – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media sosial (medsos) untuk mengunggah informasi yang menjurus kepada provokasi, agitasi, propaganda, menyesatkan, pengelabuan, kebohongan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.
“Ini bukan, bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama agar masyarakat lebih tenteram, lebih tenang, lebih damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang bermanfaat untuk banyak orang,” kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) petang.
Menko Polhukam memperingatkan kepada para pembuat berita-berita yang menyesatkan itu supaya menghentikan aksinya. Ia menegaskan, kritik boleh, tetapi hentikan cara-cara yang tidak tepat.
Ia menegaskan, cara-cara yang membangkitkan intoleransi, radikalisme, dan yang mendorong terjadinya terorisme harus dihentikan.
“Nyata-nyata ke tiga hal itu, terorisme, radikalisme, intoleran sangat merugikan persatuan kita, merugikan kepentingan bangsa, merugikan pembangunan nasional, merugikan kebersamaan kita sebagai bangsa,” tegas Wiranto.
Oleh karena itu, Menko Polhukam berharap masyarakat lebih selektif dan objektif untuk menyisir berita-berita yang benar dan tidak benar, atau berita-berita yang sehat maupun yang tidak sehat.
“Kepada masyarakat, kita harapkan supaya lebih waspada terhadap upaya-upaya yang berupa provokasi, berupa agitasi, dan berupa propaganda dari pihak-pihak lain yang ingin membangun pemahaman yang berbeda terhadap pemerintah yang saat ini sedang menjalankan suatu proses pembangunan skala serius dan sungguh-sungguh,” pungkas Wiranto. (FID/ES)