Demo Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat di Desa Sie Berujung Chaos

1903
Kericuhan terjadi saat dilakukan audiensi antara Pemerintah desa dengan massa aksi dari Laskar Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat.

BIMA, Warta NTB – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Laskar Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat di Depan Kantor Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Senin (8/3/2021) berujung Chaos (Ricuh). Aksi yang dilakukan oleh sekitar 10 orang mahasiswa dan pemuda ini menuntut transparansi penggunaan dana desa mulai dari tahun 2018 hingga 2020.

Dalam tuntutannya massa aksi yang dikoordinir Khaerul Arif meminta agar pemerintah Desa Sie menunjukan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019. Karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam penggunaan dana desa selama dua tahun tersebut.

Selain itu massa aksi juga meminta kejelasan terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2020 karena selama ini tidak ada papan informasi terkait penggunaan dana desa tahun 2020 dan mereka menilai itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam orasinya Khaerul Arif selaku korlap aksi mengatakan, mengacu pada UU KIP, Pemerintah Desa tergolong badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD.

“Jadi penyampaian informasi publik sesuai dengan mekanisme atau tata cara yang diatur dalam Undang-Undang KIP harus dijalankan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Selain Undang-Undang KIP kata dia, asas keterbukaan informasi pemerintah desa diatur dalam pasal 24 (d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni keterbukaan.

“Sebagaimana yang tertera dalam pasal penjelasan dalam Undang-Undang tersebut bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hal itu juga diperkuat dengan pasal 26 ayat (4) huruf (f), Undang-undang Desa bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara dalam pasal yang sama huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa, namun kenyataan saat ini banyak sekali tindakan pemerintah desa yang bertentangan dengan UU KIP dan UU Desa,” jelasnya.

Dalam orasinya, Khaerul Arif menegaskan bahwa gerakan yang mereka bangun semata-mata untuk membela kepentingan masyarakat agar masyarakat sadar bahwa apa yang dilakukan pemerintah desa selama ini bertentangan dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku karena banyak kewajiban pemerintah desa yang belum ditunaikan sesuai yang diatur dalam UU KIP dan UU Desa.

“Salah satunya adalah keterbukaan informasi publik dan tidak menjalankan asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di lokasi, awalnya aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat ini berjalan dengan lancar, para orator menyampaikan orasinya secara bergilir di depan Kantor Desa Sie.

Namun saat dilakukan audiensi di aula kantor desa sekitar pukul 10.45 Wita, tiba-tiba suasananya menjadi tegang dan ricuh antara massa aksi dengan beberapa orang yang diduga menjadi pendukung kepala desa yang mempertanyakan terkait legalitas dan surat pemberitahuan aksi yang mereka lakukan hari ini.

Seketika suasana menjadi tegang, cecok mulut pun tak dapat terhindarkan, massa aksi bersikeras bahwa surat pemberitahuan aksi sudah mereka sampaikan ke Pihak Polres Bima, namun beberapa orang pendukung Kades tetap ngotot meminta bukti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan aksi yang dikeluarkan oleh pihak Polres terkait izin kegiatan tersebut.

Ketegangan pun terus berlanjut hingga personel Polsek Monta dan Subsektor Wilamaci yang dipimpin langsung oleh Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril di bawah kendali Kapolsek Monta Iptu Takim bersama  anggota TNI dari Koramil Monta yang mengawal aksi dari awal berupaya melakukan penggalangan agar massa aksi dan masyarakat pro pemerintah desa tidak bentrok sehingga audiensi pun tidak jadi dilaksanakan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan yang berada di lokasi berupaya memberikan pemahaman antara kedua kubu dan meminta agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Aksi ini pun berakhir sekitar pukul 11.00 Wita, masing-masing kubu membubarkan diri usai diberi pemahaman oleh petugas.

Di lokasi Kepala Desa Sie Aman, S.Sos mengaku tidak tahu terkait adanya kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh Laskar Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat karena tidak ada tembusan yang disampaikan oleh pihak terkait ke pemerintah desa.

“Surat tembusan terkait adanya aksi ini tidak pernah kami terima sehingga kami tidak tahu apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa dan pemuda ini, minimal kalau dari awal kami mengetahui, kami akan menyiapkan jawaban atas pertanyaan adik-adik,” ucapnya singkat. (WR-Bud)