Diduga Angkut Motor Bodong, Sopir Truk Asal Sakuru Diamankan Tim Jatanras Polres Dompu

2555
Pemeriksaan yang dillakukan Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu dan Anggota Intelmob Kompi 2 Batalion C terhadap truk yang diduga mengangkut motor bodong di jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Jumat (5/6/2020).

BIMA, Warta NTB – Seorang sopir truk berinisial SM alias Rijal warga Dusun Samangawa, Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diamankan Tim Gabungan  Jatanras  Polres Dompu dan Anggota Intelmob Kompi 2 Batalion C di jalan Lintas Sumbawa-Dompu sekitar pukul 15.00 Wita Jumat (5/6/2020) sore.

Pengamanan sopir truk itu dilakukan karena truk dengan nomor polisi DK 8206 MD yang dikendarainya memuat tujuh unit  sepeda motor bodong yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui PAUR Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, pengamanan sopir truk itu dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil truk dengan nomor polisi DK 8206 MD yang dicurigai  memuat sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

“Mendapat informasi itu Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan memberhentikan kendaraan yang dimaksud di jalan Lintas Sumbawa – Dompu  tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,” jalasnya.

Setelah memberhentikan truk, lanjut dia, petugas kemudian memeriksa muatan truk yang di dalamnya terdapat tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek yang dimuat bersama keramik lantai.

“Dari keterangan sopir, tujuh unit sepeda motor tersebut memang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang dia muat dari seseorang di pelabuhan Benoa yang beralamat di Kute Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan tujuan Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,” terang Hujaifah.

Adapun jenis dan merek sepeda motor yang diamanankan polisi yakni, 1 unit motor Scoopy warna Silver No.Pol. DK 5693 ABU, 1 Unit Motor Vario Warna Merah No.Pol. DK 5801 UAW, 1 Unit motor Merk Honda Vario Warna Putih No.Pol. DK 5592 ABJ, 1 Unit motor merk Honda Beat warna Biru No.Pol DK 3449 FBC, 1 Unit motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah No.Pol. BK 3280 ZAD, 1 Unit SPM merk N-MAX Warna Hitam No.Pol. DK 2055 GAR dan 1 Unit SPM Merk N-MAX Warna Silver No.Pol. DK 5674 ABL.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas kemudian membawa sopir truk dan truk yang dikendarai bersama barang bukti ke Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut,” tutup Hujaifah. (WR-02)