Diduga Cabuli ABG, Pria Asal Desa Sondo Diringkus Tim Puma

3074
Pelaku diringkus Tim Puma di depan Terminal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Kamis (28/1/2021).

BIMA, Warta NTB – Seorang pria berinisial AJ (43) warga RT.08, Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diringkus Tim Puma Polres Bima sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis (28/1/2021). Pelaku ditangkap Tim Puma di depan Terminal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos menjelaskan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) anak di bawah umur yang juga merupakan warga desa setempat.

Iptu Adhar menerangkan, peristiwa itu pertama kali terungkap pada hari Sabtu 23 Januari 2021. Saat itu Ibu tiri korban melihat anaknya sedang termenung dan tidak mau makan, karena curiga ibu tiri korban menanyakan kepada korban apa permasalahannya.

Atas pertanyaan ibu tirinya, kata Adhar, lalu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya bahwa korban sudah sering disetubuhi oleh AJ bahkan sejak ia masih duduk di bangku kelas tiga SMP.

“Korban menceritakan, persetubuhan terakhir dilakukan oleh AJ pada hari Sabtu 23 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita malam bertempat di RT.01/RW.01, Dusun Satu tepatnya di gudang belakang rumah korban,  Desa Sondo,” kata Kasat.

Mendengar pengakuan korban, Ibu tirinya sempat kaget dan syok, lalu peristiwa itu diceritakan kepada suaminya yang merupakan ayah kandung korban dan oleh Ayah korban peristiwa itu diceritakan kepada saudaranya yang bernama Samsudin yang kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Bima.

Menindak lanjuti laporan keluarga korban, Tim Puma langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan didapatkan informasi pelaku sedang berada di sekitar Terminal Tente.

“Saat ditangkap pelaku sedang berada di atas kendaraan dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian oleh Tim Puma pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima,” terangnya.

Dari hasil interogasi, kata Kasat, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak korban duduk di bangku SMP kelas tiga hingga SMA kelas satu.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan sebanyak 12 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (WR-Al)