MATARAM, Warta NTB – Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara Online.
Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021), mengaku di hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.
Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin.
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.
“Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online,” ucapnya.
Akibat ulah FS, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 80 juta, kini FS ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya. (WR-02)