SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa meringkus seorang perempuan berinsial SR (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumbawa.
SR diringkus Tim Sat Resnarkoba di rumahnya Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumabwa sekitar pukul 08.00 Wita Selasa (29/12/2020).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, pipet, klip obat, dan sebuah HP.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklajuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga.
“Setelah dilakukan penggeledahan terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-02)