KOTA BIMA, Warta NTB – Diduga jambret handpone warga, dua bandit jalanan berinisial SR (15) dan RFA (14) yang beraksi bima NTB diringkus Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (14/2/2022) sore mengatakan, kedua terduga usia pelajar ini ditangkap di tempat yang berbeda.
“Kedua Terduga pelaku jambret ditangkap di Kediamannya masing-masing yakni di Kelurahan Rabangodu Utara dan di Kelurahan Kumbe,” katanya.
Mereka diamankan lanjut Kasat, berdasar laporan pengaduan Nomor: ADUAN/K/117/II/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 08 Januari 2022 atas nama korban pelapor Jumarti, karyawan swasta yang beralamat di Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Selain mengamankan dua terduga jambret, Tim Puma 2 mengamankan seorang teduga pembeli handphone hasil jambret.
“Iya kami amankan pula RSR (23) sebagai terduga pembeli handphone hasil jambret dua terduga,”jelas Rayendra. (RED)