MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar jaringan Narkoba Karang Bagu Mataram. Dari hasil penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap 1 orang bandar dan 4 orang pengedar salah satunya seorang perempuan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (17/6/2020) polisi mengamankan seorang tersangka bandar narkoba berinisial MR, SH (34) yang juga bekerja sebagai advokad.
Selain itu polisi juga mengamankan empat orang pengedar masing-masing berinisial MJS (26) warga Lingkungkan Karang Bagu, GAA (23) warga Lingkungan Sindu, Kecamatan Cakranegara, KS (18) warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara dan seorang wanita berinisial NI WK (24) warga Jalan Semangka, Gang Kubur, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK M.Si mengatakan, penangkapan satu orang bandar dan empat orang pengeder dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah milik tersangka bandar MS, SH di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Dari hasil penggerebekan polisi berhasil menangkap tersangka berinisal MS, SH seorang advokad yang diduga sebagai bandar dan empat tersangka lain yang diduga sebagai pengedar salah satunya seorang perempuan,” jelasnya.
Kata Kabid, dalam penggerebek yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK selain mengamankan para terduga Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 poket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket sabu dibungkus plastik klip dengan berat total 9.50 gram, 1 buah bong, 3 buah HP, 1 buah pipet dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah BPKB, 7 buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit laptop, 3 unit mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan dan 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba.
Kabid menjelaskan atas perbuatannya para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika Golongan I yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kombes Artanto. (WR-02)