MATARAM, Warta NTB – Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dan sejumlah akun Facebook akhirnya dilaporkan ke polda NTB, Senin, (24/1/2022).
Kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Gema Nusa NTB) dan Milenial Independen Institut (MISI)) melaporkan koperasi yang diketahui oleh Sri Sudardjo itu atas dugaan penyebaran informasi Bohong atau hoax.
Gema NTB dan MISI melaporkan sejumlah nama akun Facebook yang ikut menyebarluaskan pidato-pidato Ketua Koperasi dan ikut menuliskan tentang program yang pada kenyataannya terbukti tidak ada.
Beberapa di antaranya adalah akun atas nama Ales Djail, Ngibar Balang, Zogara Parhumbu II, Dading Najmi, e law, syafruddin edoth syafruddin, Andi akmal Damsudir, Shaves Ardana Putra. Selain itu, tentu juga melaporkan pidato Sri Sudarjo Ketua KSU Rinjani.
“Mereka ini semua patut diduga memenuhi unsur pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE dan pasal 45A ayat (1) Undang-undang ITE. Dan pasal 390 KUHP,” kata Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat NTB Jaidin Senin (24/1/2022).
Kedua pentolan organisasi masyarakat ini mendatangi Polda NTB sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka langsung diterima oleh petugas dan mendaftarkan laporannya.
Diungkapkan, bahwa terlapor ini menyebar informasi secara langsung maupun melalui media sosial facebook, bahwa ada program PEN 2021 dari pemerintah berupa pinjaman Rp 100 juta senilai tiga ekor Sapi. Akibat informasi yang mereka sebarkan mengakibatkan sejumlah orang dipungut uang pendaftaran masuk koperasi dengan jumlah ratusan ribu ditipu.
“Info yang kami dapat di lapangan, ada yang menyetor Rp 164 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu,” kata Jaidin.
Dan sampai saat ini, menurut Sri Sudarjo sendiri di beberapa video YouTube, anggotanya sudah mencapai 23.195 orang. Padahal, Pemerintah Provinsi NTB hingga Bank – Bank BUMN telah tegas menyampaikan bahwa program yang dimaksud KSU Rinjani tidak ada. Baik program nasional maupun daerah.
“Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan Kepala Dinas juga telah berkali-kali menegaskan bahwa dana yang dimaksud oleh KSU Rinjani tidak ada,” jelasnya.
Namun, terlapor tetap menyebarkan informasi lewat postingan di media sosial facebook program tersebut ada, dan bahkan menyalahkan Pemprov, seolah-olah Pemprov NTB yang tidak mau mencairkan program tersebut.
“Kami selaku bagian dari element masyarakat tidak ingin masyarakat menjadi resah akibat informasi hoax ini. Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian Polda NTB untuk segera menindaklanjuti laporan kami karena gerakan mereka meresahkan masyarakat hingga ke kampung-kampung,” tutup Jaidin.
Sementara menurut salah satu Anggota Milenial Independen Institut (MISI)) Imran, dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan ini mengakibatkan kerugiaan masyarakat sebagaimana diatur didalam pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE dan pasal 45A ayat (1) Undang-undang ITE. Dan pasal 390 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikan harga barang dagangan, surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong dihukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan.
“Maka berdasarkan hal tersebut, kami melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan secara bersama oleh beberapa nama akun Facebook dan video pidato Sri Sudarjo,” ucapnya. (RED)