SUMBAWA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus DA (34) alias Teos. Ia diringkus di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (11/12/2021).
Selain mengamankan Teos, Polisi juga mengamankan tiga orang lain yang terdiri dari satu pria dan dua orang wanita, yakni ES (27), RP (29), dan RA (19) yang berada di TKP saat itu. Sementara diketahui bahwa ES merupakan istri dari DA atau Teos.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH MH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. 1 buah pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,93 gram.
Selain itu petugas mengamankan bukti pendukung berupa bong alat hisap sabu/bong, timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 660 ribu.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami langsung melakukan penggerebekan pada pukul 2 siang. Dari penggerebekan itu kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,29 gram,” bebernya.
Kasat menambahkan, selain Teos, pihaknya juga akan mengambil keterangan dari tiga orang lain. Sementara dari hasil tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Atas kepemilikan barang haram tersebut DA disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (WR-02)